Segini Nominal Gaji PPK Pilkada 2024

  • Whatsapp
KPU telah merilis besaran gaji atau honorarium yang diterima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024. Lalu, berapa gaji PPK Pilkada 2024? (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Besaran biaya santunan badan Ad Hoc

Selain mendapat honor, pemerintah juga menetapkan besaran biaya santunan bagi petugas badan ad hoc.

Santunan tersebut akan diberikan apabila terjadi kecelakaan kerja selama menjadi petugas penyelenggara Pilkada 2024. Berikut besaran santunannya.

  • Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.
  • Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang.
  • Santunan bagi petugas yang mengalami luka berat Rp16.500.000 per orang
  • Santunan bagi petugas yang mengalami luka sedang Rp8.250.000 per orang.
  • Santunan untuk biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang

Besaran gaji atau honorarium ini telah disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi oleh anggota PPK Pilkada.

Demikian informasi mengenai berapa gaji PPK Pilkada 2024. Diharapkan setiap anggota PPK dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas. ***

Sumber: cnn Indonesia.com

Berita terkait