Palu,– Salah seorang rentenir berinisal SSF (51) atau yang biasa disapa ‘Mami’ telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Sulteng. Penetapan Tersangka itu dilakukan Penyidik Polda Sulteng setelah sebelumnya dilapor JR, salah seorang warga Kota Palu yang merasa telah menjadi korban SSF selama proses transaksi. Adapun penetapan Tersangka tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No: B/264/V/RES.1.19./2024/Ditreskrimum.
Ditemui media ini Kamis (13/6), Natsir Said selaku kuasa hukum JR membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan Polisi pada sekitar bulan November 2022 dengan nomor laporan LP/B/334/XI/2022/SPKT/POLDA SULTENG. “Iya benar klien kami membuat Laporan Polisi terkait praktik rentenir yang dalam proses transaksinya mengandung unsur ancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau yang dilakukan SSF terhadap klien kami,” terang Natsir Said.
Selain telah mengembalikan sejumlah uang yang nilainya jauh melebihi pokok pinjaman, SSF masih tetap melakukan berbagai upaya penagihan dengan menggunakan berbagai macam cara. Bahkan masih menurut Natsir, upaya penagihan itu terindikasi di backup oleh oknum Polisi yang juga tidak lain adalah suami dari SSF. “Iya benar, kami miliki bukti perintah transaksi ke rekening oknum yang tidak lain adalah suami dari SSF dengan nilai transaksi yang tidak sedikit jumlahnya,” ujar Natsir.