Palu,- Rapat koordinasi penyusunan arah kebijakan pelaksanaan undang-undang desa tahun 2025-2045 regional Sulawesi, berlangsung di Hotel Best Western, Birobuli, Kota Palu.
Direncanakan berjalan selama 3 hari yakni 13-15 Juni 2024, kegiatan ini melibatkan perwakilan dari 6 wilayah regional Sulawesi dan juga kabupaten di wilayah Sulawesi Tengah.
Seyogianya acara ini dibuka secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy, namun adanya Rapat Kabinet Terbatas bersama Presiden pagi tadi dan secara mendadak, sehingga tidak dapat hadir membuka kegiatan ini.
Mewakili Menteri PMK Muhajir Efendy, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Dr. Sorni Paskah Daeli membuka kegiatan Rapat koordinasi penyusunan arah kebijakan pelaksanaan undang-undang desa tahun 2025-2045 regional Sulawesi.
Sebelum membacakan sambutan tertulis menteri PMK, Sorny Paskah menghanturkan permohonan maaf kepada hadirin atas ketidak hadiran Menteri secara langsung.
Dalam sambutan tersebut, Sorny Paskah menuturkan bahwa kehadiran kita disini untuk menyatukan pikiran perihal penyusunan Dokumen Strategi Pelaksanaan Undang-Undang Desa melalui Rapat Koordinasi Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan Undang-Undang Desa 2025-2045.
Saat ini, genap sudah satu dasawarsa pelaksanaan Undang-Undang Desa. Melalui Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah direvisi melalui Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang desa, desa telah diperkuat kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu pemerintah juga telah memberikan sumber pendapatan desa melalui Dana Desa.
“Sejak tahun 2015 hingga 2023, melalui instrumen kebijakan Dana Desa, pemerintah telah mengalokasikan dan menyalurkan Dana Desa sebesar ± Rp. 538 Triliun kepada 74.960 Desa di seluruh Indonesia”, sebut Sorny Paskah.
Adanya stimulan Dana Desa tersebut, diharapkan Desa dapat mengembangkan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusianya guna mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat mengejar ketertinggalan pembangunan dengan kawasan perkotaan.