Menyongsong Arah Kebijakan Undang-Undang Desa 2025-2045, Rakor Wilayah Sulawesi Resmi Dibuka

  • Whatsapp

Adanya penguatan pemerintahan dan pembangunan desa diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas pemerintahan yang lebih efisien, pengembangan sistem pelaporan, monitoring dan umpan-balik yang efektif. Sehingga pada akhirnya akan menghasilkan keluaran yang berdampak bagi perbaikan layanan kepada masyarakat desa.

Dari rapat koordinasi ini diharapkan dapat diperoleh masukan dari seluruh pemangku kepentingan bagi penyusunan dokumen strategis pelaksanaan Undang-Undang Desa. Lebih dari itu, melalui forum ini juga dapat dihasilkan gagasan tentang solusi peningkatan kualitas belanja desa dari sisi regulasi maupun pelaksanaan di lapangan, tutupnya.

Rapat Koordinasi Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan Undang-Undang Desa 2025-2045 ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini mewakili Bapak Gubernur Sulawesi Tengah Fahrudin, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT Sugito dan Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kemendes PDTT (Drs. Nugroho Setijo Nagoro.

Serta Para Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama ataupun yang mewakili dari Kementerian Lembaga, Para Kepala Dinas PMD Propinsi, perwakilan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten, RMC, TPP, Camat dan Kades, serta Fasilitator se wilayah Sulawesi.*

Berita terkait