Bekasi,- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk besi baja profil siku sama kaki yang tidak memiliki izin, nilainya mencapai Rp 11 miliar.
Produk ini disita lantaran tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Hari ini kami menyita ada 11.000 ton baja profil siku sama kaki atau 11 juta kilogram, jadi ini tidak sedikit. Kalau dinilai rupiah senilai Rp11 miliar,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada wartawan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).
Zulkifli menyampaikan jajarannya telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk tersebut sejak 12 September 2024. Pengawasan ini melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.