Menyongsong Arah Kebijakan Undang-Undang Desa 2025-2045, Rakor Wilayah Sulawesi Resmi Dibuka

  • Whatsapp

Keberhasilan konvergensi pembangunan lainnya adalah terkait pengembangan desa tangguh terhadap bencana (Destana) dengan upaya “Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas” (PRBBK). Upaya pengurangan resiko bencana (PRB) melalui Destana menempatkan warga masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana di desa sebagai pelaku utama, sebagai subyek yang berpartisipasi dan bukan obyek, akan lebih berkelanjutan dan berdaya guna. Melalui Destana, kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan komunitas hingga di level desa dalam menghadapi bencana semakin diperkuat, baik sebelum, saat, maupun sesudah terjadi bencana. 

Dengan adanya program Destana dan pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan bencana, terdapat upaya konkret dalam membangun ketangguhan desa dalam menghadapi bencana. Melalui keterlibatan masyarakat desa dan pemanfaatan sumber daya lokal, diharapkan bahwa desa-desa di Sulawesi juga dapat menjadi lebih tangguh dalam menghadapi ancaman bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi yang pernah terjadi di wilayah tersebut.

Kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan dan dunia usaha sangat diperlukan dalam memastikan pembangunan desa yang berkelanjutan. Pada tingkat pemerintah pusat diperlukan koordinasi dan kolaborasi dalam upaya menguatkan pemerintahan dan pembangunan desa. Sementara di tingkat daerah perlu adanya sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dan kawasan lintas sektor serta antar pusat dan daerah.
Dokumen Strategi Pelaksanaan Undang-Undang Desa diharapkan akan menjadi peta jalan yang memandu pelaksanaan Undang-undang Desa bagi pemerintah pusat, pemda provinsi/kabupaten dan pemerintah desa. Dokumen strategi pelaksanaan UU Desa ini berbasis pengalaman empiris selama 10 tahun berjalan dan bermanfaat untuk mewujudkan Visi Desa yang Mandiri, Maju, Sejahtera dan Demokratis menuju Indonesia Emas 2045

Berita terkait