Jakarta,- Petugas imigrasi dan polisi di Tabanan, Bali berhasil menangkap 103 warga negara Taiwan atas kasus kejahatan siber berupa scamming atau penipuan.
Dilansir detikBali, Jumat (28/6/2024), 103 warga negara Taiwan ditangkap pada Rabu (26/6) di Vila di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, oleh tim operasi Bali Becik. Adapun 103 orang itu terdiri dari 91 pria dan 12 perempuan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam mengatakan ratusan warga Taiwan melakukan penipuan sejak mereka datang ke Bali pada 2023. Sindikat itu menyasar orang yang berada di Malaysia.
“Mereka ini berpindah-pindah tempat tinggal selama di Bali,” katanya.