Menyongsong Arah Kebijakan Undang-Undang Desa 2025-2045, Rakor Wilayah Sulawesi Resmi Dibuka

  • Whatsapp

Dana Desa dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dasar yang memadai, seperti jalan, jembatan, dan sarana air bersih. Dana Desa juga dapat digunakan untuk mengembangkan sektor pertanian, usaha mikro dan kecil, serta program-program pemberdayaan masyarakat, sehingga secara simultan, pemanfaatan Dana Desa juga dapat mencegah kabupaten agar tidak menjadi daerah tertinggal. Untuk itu, perlu upaya koordinasi lintas kementerian/lembaga guna peningkatan kualitas belanja desa termasuk Dana Desa dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan dan pengolahan potensi desa untuk menurunkan tingkat kemiskinan perdesaan dan kesenjangan perdesaan dengan perkotaan. Hal ini tentunya diharapkan dapat berkontribusi pada meningkatnya kualitas output dari setiap anggaran yang dibelanjakan di desa. 

Desa, sebagai kesatuan terkecil dari masyarakat, memiliki peran yang signifikan dalam proses pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Konvergensi pembangunan menekankan pada koordinasi, konsolidasi, dan integrasi program dari tingkat pusat, daerah hingga desa, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan.
Peran desa dalam konvergensi pembangunan sangatlah penting. Desa memiliki peran dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan prioritas pemerintah dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan dampak yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Desa juga dapat menjadi laboratorium bagi inovasi dan eksperimen dalam pembangunan, sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mencapai pembangunan yang berkelanjutan, sejalan dengan amanat pasal 81 ayat (5) UU Desa yang berbunyi “Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa.”

Dampak positif keterlibatan desa melalui pendekatan konvergensi dalam upaya mewujudkan prioritas pembangunan sudah dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian program tematik. Pada program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peran desa juga terlihat dari adanya alokasi BLT Dana Desa maksimal 25% dari total pagu Dana Desa sebagai upaya menanggulangi atau mengurangi kemiskinan ekstrem di desa.

Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, upaya konvergensi program di tingkat desa dilakukan dengan menetapkan minimal 20% dari penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani. Pada tahun 2023, sebanyak 20,37% dari pagu Dana Desa telah dianggarkan untuk kegiatan ketahanan pangan di desa. Dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa tidak hanya menjadi kewajiban perangkat desa saja melainkan juga perlunya kerja sama antar stakeholder yang terlibat dalam pembangunan desa.

Berita terkait