Palu,- Sudah satu Dasawarsa atau dekade Kebijakan Undang-Undang Desa berlangsung. Manfaatnya sangat dirasakan terutama bagi Masyarakat yang hidup di wilayah pedesaan di seluruh Indonesia.
Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Dr. Sorni Paskah Daeli saat membuka kegiatan Rapat koordinasi penyusunan arah kebijakan pelaksanaan undang-undang desa tahun 2025-2045 regional Sulawesi, mewakili Menteri PMK Muhajir Efendy, yang berhalangan hadir.
“Sejak tahun 2015 hingga 2023, melalui instrumen kebijakan Dana Desa, pemerintah telah mengalokasikan dan menyalurkan Dana Desa sebesar ± Rp. 538 Triliun kepada 74.960 Desa di seluruh Indonesia”, sebut Sorny Paskah.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dan telah direvisi melalui Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang desa, desa telah diperkuat kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu pemerintah juga telah memberikan sumber pendapatan desa melalui Dana Desa.