Satu Dekade UU Desa, 538 T ke 74.960 Desa Disalurkan Pemerintah

  • Whatsapp

Sumber pendapatan ini digunakan desa untuk mengembangkan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusianya guna mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat mengejar ketertinggalan pembangunan dengan kawasan perkotaan.

Dana Desa dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dasar yang memadai, seperti jalan, jembatan, dan sarana air bersih. Dana Desa juga dapat digunakan untuk mengembangkan sektor pertanian, usaha mikro dan kecil, serta program-program pemberdayaan masyarakat, sehingga secara simultan, pemanfaatan Dana Desa juga dapat mencegah kabupaten agar tidak menjadi daerah tertinggal.

Untuk itu, perlu upaya koordinasi lintas kementerian/lembaga guna peningkatan kualitas belanja desa termasuk Dana Desa dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan dan pengolahan potensi desa untuk menurunkan tingkat kemiskinan perdesaan dan kesenjangan perdesaan dengan perkotaan. Hal ini tentunya diharapkan dapat berkontribusi pada meningkatnya kualitas output dari setiap anggaran yang dibelanjakan di desa. 

Bagi Sulawesi Tengah sendiri dampak Dana Desa sangat dirasakan, berkat adanya Dana Desa kini Sulawesi Tengah tidak lagi memiliki desa sangat tertinggal (DST). Untuk diketahui secara regional Sulawesi, hanya tersisa 12 desa yang masuk kategori tertinggal.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Best Western, Kota Palu, sejak hari ini, Kamis (13/6/2024) hingga 15 Juni 2024, melibatkan perwakilan dari 6 wilayah regional Sulawesi dan juga kabupaten di wilayah Sulawesi Tengah. *

Berita terkait