Palu,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu resmi mengakhiri Tanggap Darurat Bencana alam banjir dan tanah longsor di Kota Palu.
Sebelumnya tanggap darurat ditetapkan sejak tanggal 7 hingga 14 Juli 2024 dan resmi diakhiri berdasarkan Surat Pernyataan Wali Kota melalui Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes tertanggal 15 Juli 2024.
Diakhirinya status Tanggap Darurat ini dengan memperhatikan sejumlah hal, yakni semua unit pelaksana Posko telah melaksanakan secara optimal tanggap darurat banjir dan tanah longsor di Kota Palu, dan masyarakat yang terdampak bencana telah beraktivitas kembali seperti biasa.
Kemudian, penanganan terhadap infrastruktur sumber-sumber bencana dan yang terdampak bencana, telah dilaksanakan sejak kejadian bencana dan masih dijadwalkan berkelanjutan sampai dengan pemulihannya.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa masa tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor dinyatakan telah berakhir,” ucap Wakil Wali Kota Reny.
“Selanjutnya, saya menyatakan status Transisi Darurat ke Pemulihan, selama tujuh hari, dari tanggal 15 sampai 21 Juli 2024,” tambah wakil wali kota.
Dalam masa transisi ke pemulihan ini, Pemerintah Kota Palu akan mengkaji kebutuhan pascabencana.