Kemudian memastikan unit pelaksana menyusun perencanaan transisi darurat banjir, yakni rencana pemulangan penyintas ke tempat tinggal asal dengan memenuhi prosedur transisi darurat sesuai dengan regulasi.
Selanjutnya, menghimpun dan menyiapkan dukungan sarana dan prasarana dengan melibatkan stakeholder terkait.
Selain itu, memulihkan sementara fungsi dari prasarana umum, baik jalan, jembatan, pasar, rumah sakit, dan tempat ibadah.
Memulihkan fungsi ekonomi masyarakat, memulihkan kondisi psikososial penyintas, serta memulihkan kegiatan pendidikan dalam situasi transisi darurat. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu/Tim Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu