Jakarta,- Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meminta kepada penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024.
Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu (10/7/2024).
“Khusus untuk Pj saya minta diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran 27 Agustus,” kata Tito.
Sejauh ini, Tito telah menerima 10 surat pengunduran diri dari para pj kepala daerah yang berencana menjadi peserta Pilkada. Lebih lanjut dia menjelaskan, ketentuan mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
“Saya sudah terima lebih kurang ada 10 yang nyatakan undur diri untuk ikut running. Nggak apa-apa,” ujarnya.