Pj Kepala Daerah Harus Mundur Bila Maju Pilkada, Paling Lambat Ini Kata Mendagri !

  • Whatsapp
Foto: dok. Kemendagri

Lalu, mengapa mesti 40 hari? Tito menerangkan, Kemendagri mesti memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti. Di sisi lain, Tito mengimbau Pj Kepala Daerah tetap bekerja di daerah masing-masing hingga pengunduran diri disetujui.

“Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum nggak. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli tolong yang akan running, Pj yang jumlahnya 276 nih Pj,” terangnya.

“Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pas ngundurin diri selesai, nggak. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja,” sambungnya. ***

Sumber: detik.com

Berita terkait