Selain itu juga diberikan salinan teks Proklamasi, teks pidato Pancasila 1 Juni 2945 dan buku teks utama pendidikan Pancasila. Duplikat bendera pusaka dan teks proklamasi itu nantinya akan digunakan dalam upacara Hari Kemerdekaan Indonesia di daerah masing-masing pada tanggal 17 Agustus 2024.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menuturkan penyerahan duplikat Bendera Pusaka ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) sampai (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,”bebernya.