Ia menyampaikan duplikat bendera pusaka ini digunakan selama 10 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Namun, lanjut Yudian, apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, maka Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.
“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,”tutupnya.