Mengingat lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga sewa Rp1,5 miliar.
Sugeng mengatakan, dalam perkembangannya diketahui lahan dimaksud ternyata sudah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukkan tidak teregistrasi di desa setempat.
“Adapun lahan yang diklaim saudara ASP ternyata sudah ada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada 26 SHM masuk Desa Korololaki, tujuh SHM dan dua SKPT masuk Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Morut,” ungkap Sugeng Lestari.
Masih kata Sugeng, dalam proses penyelidikan yang kemudian segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dalam perkara dugaan terjadinya penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Untuk diketahui pihak perusahaan atau PT HNE sudah berupaya melakukan somasi kepada ASP untuk dapat mengembalikan uang perusahaan, tetapi tidak pernah diindahkan, sehingga perusahaan melakukan upaya melalui jalur hokum. ***
Sumber: beritamorut.com