Palu,– PT Hastari Nawasena Energi (HNE) yang akan melakukan investasi dengan melakukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga tertipu dengan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Peristiwa yang terjadi pada Maret 2023 lalu di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Morut itu selanjutnya dilaporkan oleh pihak PT HNE ke pihak berwajib sebagaimana LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 26 Januari 2024.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Sulteng kini menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara pada 6 Agustus 2024, hasilnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Kamis (8/8/2024).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat pihak PT HNE bertemu dengan seorang pria berinisial ASP.
ASP menawarkan lahan yang diklaim milik kelompok tani dengan luas 50 hektare dengan bukti 27 eksemplar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).