Palu,– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah(Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari hasil pengungkapan 27 laporan yang ditangani.
“Barang bukti sabu kami musnahkan dengan cara direbus dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai lalu dibuang, sedangkan ganja dicampur dengan minyak tanah dan dibakar,” kata Kepala BNNP Sulteng Ferdinand Maksi Pasule pada konferensi pers pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Sulteng di Palu, Rabu 30 Oktober 2024.
Kepala BNN Sulteng, Brigjen Polisi Ferdinand Maksi Pasule kepada sejumlah jurnalis mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu berupa ganja seberat 2.119,27 gram atau dua kilogram (kg) lebih dan sabu-sabu 3,9 gram.
“Ini hasil tangkapan BNN provinsi dan jajaran selama beberapa bulan terakhir,” kata mantan Kepala Biro Operasional Polda Sulteng itu.
Pemusnahan barang bukti berupa ganja yang juga disaksikan pihak terkait seperti dari kejaksaan tinggi, pengadilan negeri, Polda Sulteng, dan penasehat para tersangka itu dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah drum.