Kailipost,- Bagaimana pandangan hukum Islam tentang seseorang yang tertidur sehingga dia tidak melaksanakan shalat? Apa yang harus dilakukannya bila dia terjaga dari tidurnya, Bila sudah demikian, bagaimana hukumnya menurut fikih?
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat atau lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya pada saat ia ingat.”
Dalam hadis lainnya–yang diriwayatkan di keenam kitab hadis standar (kutub as-sittah)–dinyatakan bahwa, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa yang lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya pada saat ia ingat. Tidak ada kaffarat atasnya kecuali melaksanakan shalat itu sendiri.”
Tidur seperti halnya keadaan “mati sementara.” Roh manusia yang tidur berada dalam genggaman Allah. Alhasil, seseorang tidak dituntut pertanggungjawaban atas apa-apa yang dilakukannya ketika sedang terlelap itu.
Rasulullah SAW bersabda, “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan, yakni orang yang tidur sampai dia bangun; anak kecil sampai mimpi basah (baligh); dan orang gila sampai ia kembali sadar (berakal)” (HR Abu Daud, Syaikh Al Albani menyebut hadis ini shahih).