Palu,– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan perkembangan kasus kematian Bayu Adhitiawan, tahanan Polresta Palu yang tewas diduga akibat dianiaya.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono menyebut kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Peristiwa kematian Bayu ini ditangani terkait pelanggaran kode etik dan pidana umum sekaligus,” ungkap Djoko dalam keterangan resminya, Rabu (9/10/2024).
Status dua anggota jaga tahanan Polresta Palu inisial Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar. Mereka telah diamankan ditempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari kedepan, jelasnya.
“Hingga saat ini, Bidpropan Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi,” ungkap Kabidhumas.
Sementara untuk dugaan tindak pidana penganiayaan, sejak tanggal 1 Oktober lalu perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tandasnya
“Sejauh ini, kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan ke depannya akan dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi. Dalam beberapa hari mendatang, Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.