Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan,” ucapnya.
“Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Yakni, untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” ucapnya.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan.
Ke depan, Anna menambahkan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024. Agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ujarnya. ***
Sumber: rri.co.id