“Berdasarkan PP (No. 16/ 2021) bangunan diwajibkan untuk mengurangi konsumsi energi sebesar 25% selama operasionalnya. Kementerian PUPR telah mengeluarkan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021, tentang penilaian kinerja bangunan hijau,” ucapnya.
Menurut Diana, penghematan energi bisa dilakukan dengan strategi iklim mikro dan pendinginan pasif sebelum menggunakan alat hemat energi. Untuk merancang desain pendinginan pasif yang tepat diperlukan data iklim standar.
Untuk itu, Kementerian PUPR bersama BMKG telah meluncurkan peta zona iklim pada 1 Oktober 2024 lalu. Peluncuran data ini juga merupakan salah satu rangkaian peringatan HHD-HKD 2024.
Diana menambahkan peringatan HHD-HKD 2024 menunjukkan adanya keterlibatan dan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan permukiman perkotaan layak huni. “Tahun ini melalui 34 Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) diseluruh Indonesia melakukan aksi penanaman 3.650 pohon,” ucapnya.
“Ini adalah aksi nyata untuk menjaga iklim, penanaman pohon di infrastruktur memberikan kontribusi penyerapan emisi karbon 81 ton/tahun. Serta mengurangi suhu permukaan 5 derajat celcius,” kata Diana lagi. ***
Sumber: rri.co.id