Dia menuturkan, ada perbedaan antara penyampaian informasi awal dan laporan resmi. Informasi awal menjadi dasar kami untuk menelusuri dugaan pelanggaran.
Sementara laporan resmi harus memenuhi syarat seperti pelaporan tersebut dilakukan sebelum tujuh hari setelah kejadian diketahui.
Dia menuturkan, warga perlu memahami prosedur pelaporan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pihaknya berharap warga segera menyampaikan informasi jika ada dugaan pelanggaran, baik sebagai laporan resmi maupun informasi awal.
Ferdiansyah berharap kehadiran peserta sosialisasi dapat menjadi bagian dari mitra Bawaslu untuk bisa bersama-sama mengawal pesta demokrasi ini serta memastikan tahapan-tahapan kampanye sampai pungut hitung nantinya.
Sejauh ini sebut dia, Bawaslu Palu telah menerima tiga laporan terkait dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Pihak Bawaslu juga masih menelusuri informasi masyarakat terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada serentak 2024.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatangaman nota kesepahaman atau MoU dari Bawaslu Palu bersama OKP terkait dengan pengawasan partisipatif Pilkada 2024. ***
Sumber: Kabarsulteng.id