Lanjut Novalina Dalam upaya meningkatkan ekosistem investasi, pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang memudahkan perizinan usaha mikro dan kecil, serta usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah.
Selain itu Provinsi Sulawesi Tengah juga telah menunjukkan kemajuan signifikan dengan menempati peringkat ke-4 nasional dalam realisasi investasi pada Triwulan III tahun 2024, dengan nilai sebesar Rp 38,8 triliun.
“untuk itu mempertahankan capaian ini, DPMPTSP Sulawesi Tengah terus berupaya melaksanakan bimbingan teknis terkait implementasi perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan bimtek LKPM kepada para pelaku usaha”. Ujarnya.
Diakhir sambutannya ia pun berharap dengan adanya bimtek ini, iklim investasi yang baik dapat di pertahankan guna membantu para pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya.tutupnya.
Turut hadir Plh. Kepala DPMPTSP M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dr. Minarni Nongtji, S.Pd., M.Si para Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf lingkup DPMPTSP Prov. Sulteng, narasumber, serta para pelaku usaha dan stekholder terkait. ***
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan