Berdasarkan hasil fasilitasi gubernur melalui surat nomor 100.3.2/2533/ro.huk, tertanggal 28 Agustus 2024, menyebutkan bahwa Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dengan beberapa catatan rekomendasi guna perbaikan Ranperda tersebut untuk diproses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut, akan disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi Perda sebelum diundangkan oleh sekretaris daerah sesuai undang-undang yang berlaku.
“Dalam proses pembahasan dua buah Ranperda Kota Palu tersebut, tentunya banyak menguras waktu, tenaga, dan pikiran kita semua. Namun, kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi kita semua, sebagai wakil rakyat dan pelayan masyarakat,” jelas wali kota. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu