Pembakaran Kantor Perusahaan Tambang; Legislator PKB Sebut Ketidakadilan Hukum Picu Kemarahan Publik 

  • Whatsapp


PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri angkat bicara terkait penangkapan aktivis lingkungan dan jurnalis yang memicu kemarahan masyarakat hingga berujung pada aksi pembakaran kantor perusahaan tambang di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Ia menilai peristiwa tersebut merupakan akumulasi kekecewaan publik terhadap aktivitas perusahaan tambang yang dinilai sarat persoalan, ditambah dengan langkah penegakan hukum yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat.

Safri menegaskan bahwa situasi tersebut tidak boleh dilihat secara sepihak. Menurutnya, penangkapan itu justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum, terlebih di tengah konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan. 

“Kami sangat menyayangkan penangkapan aktivis lingkungan dan jurnalis. Ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat,” ujar Safri dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2026). 

Meski demikian, Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tetap mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak terprovokasi melakukan tindakan melawan hukum, termasuk aksi pembakaran fasilitas perusahaan. 

“Kami memahami kemarahan masyarakat, tetapi tindakan anarkis tidak bisa dibenarkan. Semua pihak harus menahan diri dan mempercayakan penyelesaian masalah melalui jalur hukum,” imbau Safri. 

Safri secara khusus mewanti-wanti aparat kepolisian agar bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. 

“Semua punya kedudukan yang sama di mata hukum. Kami ingatkan polisi jangan tebang pilih, keadilan jangan diperjualbelikan. Proses semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan,” tegas Safri. 

Safri mengatakan jika penegakan hukum hanya menyasar masyarakat sementara dugaan pelanggaran oleh perusahaan diabaikan, maka hal itu berpotensi memperbesar konflik sosial dan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya kepolisian. 

Safri juga mendesak agar polisi tidak hanya fokus pada dampak kerusuhan, tetapi berani mengusut akar persoalan, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. 

“Kalau ingin situasi kondusif, jangan hanya kejar masyarakat atau aktivis. Bongkar juga dugaan pelanggaran perusahaan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal,” desaknya. 

Mantan aktivis PMII ini meminta polisi mengusut dugaan aktivitas penimbunan dan perusakan kawasan mangrove yang dilakukan oleh PT. Teknik Alum Servis (PT TAS) yang ditaksir merugikan negara puluhan miliar rupiah. 

Safri menegaskan bahwa merusak atau mengubah fungsi hutan mangrove untuk kepentingan tambang melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

“Merusak atau mengubah fungsi hutan mangrove untuk kepentingan tambang, seperti membuka lahan atau menimbunnya, merupakan tindakan yang melanggar UU 32 Tahun 2009 Tentang PPLH,” tegasnya. 

Selain melanggar UU PPLH, perusakan ekosistem mangrove kata Safri, juga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 Juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur larangan merusak mangrove.

“UU/27/2007 Juncto UU/1/2014 jelas melarang kegiatan industri atau pembangunan apa pun yang merusak ekosistem mangrove dan aparat enegak hukum dapat menindak tegas pelaku perusakan mangrove,” urainya. *** 

Berita terkait