“Keterangan dari Pangdam Bukit Barisan telah menjelaskan bahwa, ‘Prosesnya akan digelar secara transparan, sehingga publik bisa mengawal dan mengikuti perkembangan kasusnya, dan dijamin dan dipastikan, bahwa para pelakunya yang terbukti bersalah akan ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku’,” ucapnya.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya menjelaskan penyerangan yang diduga dilakukan 33 anggota TNI menewaskan warga di Deli Serdang. Agus menyebutkan kasus ini bermula saat anggota TNI menegur kelompok anak muda yang kebut-kebutan saat mengendarai motor.
“Jadi memang diawali anak-anak muda kebut-kebutan pakai motor ditegur sama anggota karena mengganggu masyarakat, meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban di jalan,” kata Panglima TNI saat ditemui di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (11/11).
Agus melanjutkan, selepas teguran itu, kemudian ada adu mulut dan terjadi perkelahian massal. Agus mengatakan geng motor yang meresahkan warga harus ditertibkan.
“Kita harus sepakat ya geng-geng motor, ya semacam itu harus ditertibkan, karena meresahkan masyarakat, mengganggu jalan-jalan umum. Kebanyakan juga motornya bodong,” ucap Agus. ***
Sumber: detik.com