Pentingnya melakukan registrasi MODI ungkapnya supaya perusahaan tidak maladministrasi dan untuk terwujudnya tata kelola tambang yang akuntabel.
“Banyak aturan terkait tambang yang harus diketahui dan dicermati karena tambang ini tidak hanya aktivitas di lapangan tapi juga terkait dengan administrasi yang berhubungan dengan MODI,” imbuhnya.
Apabila perusahaan enggan meregistrasi lanjutnya ada banyak sekali dampak turunan yang bisa menghambat operasional perusahaan.
Diantaranya perusahaan tidak bisa mengakses aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), e-RKAB Minerba dan membayar royaliti PNBP.
“Harus punya semangat mendaftar (MODI) dan jangan sampai lalai supaya tidak berdampak ke aspek-aspek yang lain,” ujarnya mengingatkan.
Di kesempatan itu turut dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan komitmen penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang IUP MBLB oleh semua direktur perusahaan tanpa diwakili.
Nampak mendampingi asisten, Sekretaris Dinas ESDM Sulteng Devi Yuniarti Elyana Borman dan jajaran. ***
Sumber: Ro Adpim Setdaprov Sulteng