Data Kemenaker, per Oktober 2024, ada sebanyak 59.796 orang di-PHK, naik 31,13% dari tahun lalu. Data BPS, per Agustus 2024, proporsi pekerja penuh waktu (yang bekerja sedikitnya 35 jam seminggu) turun dari 68,92% ke 68,06%, sementara setengah pengangguran (yang bekerja di bawah 35 jam seminggu) juga naik dari 6,68% ke 8%.
Sri Mulyani, kata Kholid, pernah mengatakan pemerintah tetap akan menaikkan PPN karena itu adalah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Untuk hal ini, Kholid menyampaikan dalam UU yang sama pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Di pasal 7 ayat 3 dan ayat 4 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah dengan persetujuan DPR RI memiliki kewenangan untuk tidak menaikkan PPN menjadi 12% karena ada ruang manuver kebijakan, di mana rentang penurunan dan kenaikan PPN ada di angka 5% sampai 15%. Jika pemerintah dan DPR sepakat, kita bisa menunda atau membatalkan kenaikan PPN 12% di awal tahun 2025 mendatang,” tutup Kholid. ***
Sumber: detik.com