Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf sendiri juga sebelumnya pernah bertugas di Polda Sulteng sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum.
“Iya betul,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari yang dikonfirmasi jurnalis media ini, Rabu (13/11/2024).
Dalam surat telegram itu, Kapolri juga memerintahkan segera melaksanakan tugas yang baru paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi tersebut. ***
Sumber: rri.co.id