Diancam Diculik di WAG, Relawan Paslon 03 Lapor Polisi

  • Whatsapp

Tapi sangat kita sayangkan ada orang-orang yang coba mencederai nilai-nilai tersebut Dengan melakukan Pengancaman terhadap Tim paslon 3 (Wazir Muhaemin) yang dibuktikan dengan foto percakapan mereka digroup. Dalam percakapan digroup tersebut mereka Merencanakan Penculikan terhadap saudara Wazir muhaemin dan sampai Menyebarkan data Pribadi Tim Relawan 03 Berupa KTP Di Media sosial (Grub WhatShap) dan jelas regulasinya di atur dalam Undang-Undang sebagai berikut :

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
  2. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)*: Mengatur tentang perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

Apa lagi sampai melakukan Pengancaman Ingin menculik salahsatu tim paslon 03. Merasa diancam dan ingin dianiaya, maka Wazir Muhaemin melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dan menyerahkan bukti-bukti percakapan digroup whatshap. ***

reportase : ricky renaldy

Berita terkait