Empat Fakta Vonis Bebas Afung di Kasus Tambang Timah Langsung Dilawan Jaksa

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta,- Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah secara ilegal Ryan Susanto alias Afung divonis bebas oleh Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hakim menilai kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana lingkungan hidup bukan tindak pidana korupsi.

Afung didakwa melakukan korupsi karena melakukan penambangan secara ilegal bersama Riko alias Teteng alias Pipin di Belinyu, Kabupaten Bangka, sejak tahun 2022 hingga 2023. Jaksa mengatakan penambangan itu dilakukan di kawasan hutan lindung.

“Membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw oleh karena itu dari Dakwaan Primair-Subsidair tersebut,” ujar hakim dalam putusan yang dibacakan Senin, 2 Desember 2024.

“Menyatakan Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup, yaitu melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, yang seharusnya didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya,” ujar hakim.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Rugikan Perekonomian Negara 59,2 Miliar

Jaksa menyebut polisi hutan telah memberi peringatan pada Maret 2023 karena menemukan ekskavator saat melakukan patroli. Namun, Ryan disebut kembali melakukan penambangan.

Perbuatan itu, menurut jaksa, telah menyebabkan kerugian perekonomian negara Rp 59.279.236.866 (Rp 59,2 miliar). Jumlah itu terdiri dari rusaknya nilai ekosistem mangrove Rp 365.347.108 (Rp 365 juta) per hektar per tahun sehingga kerugian akibat kehilangan jasa ekosistem selama 10 tahun mencapai Rp 47.239.381.130 (Rp 47,2 miliar) serta restorasi lingkungan hidup mencapai Rp 12.039.855.735 (Rp 12 miliar).

“Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang,” demikian ujar jaksa seperti dilihat dalam situs SIPP PN Pangkalpinang, Selasa (10/12/2024).

Berita terkait