Empat Fakta Vonis Bebas Afung di Kasus Tambang Timah Langsung Dilawan Jaksa

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)

2. Memperkaya Diri Rp 2,3 Miliar

Jaksa juga menyebut penambangan ilegal itu telah memperkaya Ryan Rp 2,3 miliar. Jaksa juga menyebut perbuatan Ryan telah merugikan keuangan negara Rp 2,1 miliar.

3. Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Jaksa pun menuntut Ryan Susanto dihukum 16,5 tahun penjara, denda Rp 750 juta serta membayar uang pengganti Rp 61 miliar. Jaksa meyakini Ryan bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

4. Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa tak terima dengan vonis tersebut. Jaksa telah mengajukan kasasi untuk melawan vonis bebas tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pihaknya tak sependapat dengan putusan hakim. Karena itu, pihaknya langsung mengambil langkah hukum kasasi.

“Kami telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi dalam waktu 14 hari yang ditentukan oleh KUHAP dan per tanggal 2 Desember 2024 JPU telah menyatakan kasasi sesuai akta permohonan kasasi,” ucap Harli saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).

“Kami tentu tidak sependapat dan sepakat dengan putusan a quo dan terdapat perbedaan pandangan normatif antara JPU dengan hakim,” sambungnya.

Harli meyakini apa yang dilakukan Ryan merupakan praktik korupsi. Keyakinan itu juga telah dituangkan dalam dakwaan jaksa.

“Kami meyakini bahwa sesuai dengan dakwaan dan fakta-fakta persidangan seharusnya majelis hakim menyatakan perkara ini merupakan perkara tipikor dan menghukum terdakwa sesuai surat tuntutan JPU,” terang Harli.

Kendati begitu, Harli menyatakan pihaknya menghormati vonis yang diputuskan hakim selaku pengadil.

“Kami menghormati putusan yang telah diambil dan ditentukan oleh pengadilan terhadap perkara ini,” ucap Harli. ***

Sumber: detik.com

Berita terkait