Dikatakannya bahwa rancangan peraturan daerah tersebut layak dari sisi substansi dan telah memenuhi syarat formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan demikian, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengampuh tugas dan fungsinya, telah memiliki aspek legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Ia pun berharap peraturan daerah tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah dalam pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah tahun 2021-2026: “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju”.
Selain itu, gubernur juga berharap kepada kepala perangkat daerah terkait pengampuh tugas dan fungsi yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini untuk: 1). Melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya, 2). Segera menyusun rancangan peraturan gubernur tentang peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah dimaksud dengan berkoordinasi pada Biro Hukum. ***
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan