Jelang Libur Nataru, Kemenhub Imbau Perusahaan Angkutan Umum Utamakan Keselamatan

  • Whatsapp
Petugas Kemenhub memeriksa berkas kendaraan bus. ANTARA/HO-Humas Kemenhub

Penyebab lainnya juga di diantaranya perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan yang lainnya.

“Sesuai amanah Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan,” imbuh Yani pada Kamis (26/12/2024).

Mengingat ini merupakan momen libur panjang dan sebagian besar masyarakat pergi berlibur, Ditjen Hubdat bersama stakeholders terkait telah mengimbau para pelaku usaha objek wisata untuk menyiapkan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.

Ia menambahkan, untuk kendaraan angkutan barang, selain telah dilakukan pembatasan waktu operasionalnya pada momen libur akhir tahun, Ditjen Hubdat juga mengimbau pengemudi untuk melakukan pemeriksaan rem sebelum melakukan perjalanan dan memerhatikan prosedur mengemudi utamanya di jalan yang menurun.

Sementara, Ditjen Hubdat bersama para pemangku kepentingan tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi keselamatan kepada PO bus, perusahaan angkutan barang serta pengemudi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan berulang dan memastikan liburan Nataru 2024/2025 berjalan lancar. ***

Sumber: infopublik.id

Berita terkait