Keduanya, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Jumat (29/11/2024), pukul 11.30 wita, dilaksanakan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Palu. Keduanya ditetapkan sebagai tahanan kota sehingga pada pergelangan kaki keduanya dilakukan pemasangan alat pengawas elektronik. ****
Sumber: SMNNews.co.id