Ia mengatakan, pemeriksaan kepatuhan dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan BPK RI, yang meliputi prosedur-prosedur yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan.
Selanjutnya, output pemeriksaan yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja memuat rekomendasi, sedangkan dalam LHP PDTT memuat simpulan.
Binsar menyatakan, untuk pemeriksaan kepatuhan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III pada Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Banggai, Morowali Utara, dan Morowali, pemeriksaan difokuskan pada aspek pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak/pekerjaan. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu