Mantan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah banyaknya motor yang didaftarkan tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) alias bodong.
“Antusiasme masyarakat sebenarnya cukup tinggi. Namun, setelah dicek, banyak kendaraan yang STNK-nya tidak ada. Jadi pendaftar akhirnya ragu,” ungkap Arifin saat ditemui di kantor Ditjen Migas, Jumat (16/2/2024).
Arifin menyatakan pentingnya mencari solusi agar program konversi dapat berjalan lebih optimal. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pembebasan tarif pajak progresif untuk kendaraan listrik.
“Kita harus terus mendorong. Pilihan lain tidak banyak. Industri motor listrik baru masih berkembang, daya beli masyarakat terbatas, jadi kita coba maksimalkan konversi motor tua,” jelasnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat transisi energi di sektor transportasi Indonesia, sekaligus mendukung target pengurangan emisi karbon secara nasional. ***
Sumber: cnbcIndonesia.com