Risvirenol juga memutuskan dan menetapkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024, antara lain:
1. Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara, yang tertuang dalam formulir model D.
Hasil Prov/KWK-Gubernur, sebagaimana tercantum dalam keputusan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
2. Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024, dengan perolehan suara sebagai berikut:
1) Pasangan Calon Nomor Urut 1, Atas nama Ahmad H. M Ali – Abdul Karim Aljufri, dengan perolehan suara Sah sebanyak 621.693 (enam ratus dua puluh satu ribu, enam ratus sembilan puluh tiga) atau 38,6% suara.
2) Pasangan Calon Nomor Urut 2, Atas nama Dr. Anwar Hafid, S.Sos., M.Si – dr. Reny A. Lamadjido, S.pPK., M.Kes, dengan perolehan suara Sah sebanyak 724.518 (tujuh ratus dua puluh empat ribu, lima ratus delapan belas) atau 45% suara.
3) Pasangan Calon Nomor Urut 3, Atas Nama H. Rusdy Mastura (Cudy) – Sulaiman Agusto dengan perolehan suara Sah sebanyak 263.950 (dua ratus enam puluh tiga ribu, sembilan ratus lima puluh) atau 16,4%
3. Arsip Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-satu dan diktum kedua, ditetapkan sekaligus sebagaimana pengumuman pada hari kamis, tanggal 12 Desember tahun 2024 pukul 00:33 WITA.
4. Keputusan Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Palu, pada tanggal 12 Desember 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasca pembacaan penetapan tersebut, kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024, dilanjutkan dengan kegiatan penyerahan sertifikat atau hasil perhitungan yang telah di sahkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulteng kepada masing-masing saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sulawesi tengah serta kepada Bawaslu Sulteng.
“Dengan berakhirnya seluruh rangkaian rapat pleno ini, maka kegiatan rapat pleno hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi sulawesi tengah tahun 2024 selesai, maka rapat pleno ini, saya nyatakan ditutup,” ungkap Risvirenol sambil mengetuk palu.