Komisi II DPR Panggil Mendagri untuk Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah

  • Whatsapp
Foto: Rifqinizamy Karsayuda (Dok. rifqikarsayuda.com)

Jakarta,- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 22 Januari 2025 atau setelah masa reses berakhir.

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

“Kami rencana mengundang mereka pada tanggal 22 Januari yang akan datang begitu masa sidang dibuka di DPR RI,” sambungnya.

Rifqi menerangkan ada dua opsi terkait pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, katanya, pelantikannya bisa digelar setelah seluruh putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum yakni pada 13 Maret 2025.

“Sebagaimana yang kita tahu, yang pertama adalah pelantikan serentak yang itu artinya pelantikannya baru bisa digelar setelah seluruh putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum itu sekitar tanggal 13 Maret dan pelantikannya tentu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah peraturan presiden,” kata Rifqi.

Lalu opsi kedua, lanjut Rifqi, pelantikan kepala daerah dilakukan pada 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota. Opsi ini, kata Rifqi, dilakukan bagi mereka yang tidak berkaitan dengan sengketa pemilu di MK.

“Atau opsi kedua kita serentak untuk yang tidak bersengketa sesuai peraturan presiden yang ada pada tanggal 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota,” ujarnya.

Rifqi menyadari ada problematika hukum terkait pelantikan kepala daerah Pemilu 2024 ini. Menurut Rifqi, ada peraturan yang menyatakan pelantikan bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa diputus.

“Terkait dengan pelantikan kepala daerah serentak hasil pemilu 2024 terdapat dilema atau problematika hukum, di satu sisi pertimbangan hukum MK nomor 46 tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak,” tuturnya.

Berita terkait