Jakarta,- Pasangan calon (Paslon) gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilgub Jateng 2024.
Permohonan pencabutan gugatan disampaikan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya, lewat surat kepada MK pada 13 Januari 2025. Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.
“Iya betul (permohonan pencabutan gugatan),” kata Hendi kepada detikcom, Senin (13/1/2025).
Berikut isi surat permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi:
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada “BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN” yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, bbharpusat.pdiperjuangan@gmail.com, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024;
Dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.