JAKARTA,- Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan ke seluruh institusi penegak hukum termasuk TNI untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lahan dan hutan.
“Saya juga sudah memberi keputusan pada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI, untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Prabowo menyatakan, penegakan hukum akan dilakukan terhadap semua perusahaan, tanpa perlakuan khusus.
Dia mengingatkan, perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya langsung dapat dicabut izinnya.