Tuntas Janji Huntap di Era Rusdy Mastura; Sigi dan Donggala

  • Whatsapp

Untuk melakukan percepatan pembangunan maka pemerintah provinsi segera mengajukan usulan perpanjangan Inpres Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulteng yang telah berakhir masanya pada tahun 2020.

Perpanjangan inpres akhirnya disetujui Presiden Joko Widodo dengan terbitnya Inpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulteng.

Selain itu pemerintah provinsi juga menarik uang penyertaan modal Bank Sulteng untuk membantu percepatan pemulihan pascabencana 2018.

Uang tersebut lanjutnya dikucurkan untuk biaya pembebasan sejumlah lahan yang telah ditetapkan untuk pembangunan huntap. ‘’Saya bergembira amanah yang diberikan (membangun huntap) telah dapat saya selesaikan,” ujarnya dengan nada haru.

Sementara 78 unit huntap yang belum tuntas dibangun maka gubernur meminta Kadis Perumahan Sulteng Abdul Haris Karim,S.T,M.M untuk memastikan pembangunannya selesai tahun ini melalui APBD 2025. ‘’Semoga tetap dilanjut sehingga pemulihan bencana kita selesai,” tandasnya.

Di kesempatan itu, baik Bupati Sigi dan Pj Bupati Donggala menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian pemerintah provinsi yang tak pernah putus dalam menuntaskan pemulihan bencana 2018.

Keduanya juga berharap semoga warga penerima huntap dapat memulai lembaran baru dengan meninggalkan kenangan pahit masa lalu dan merajut harapan untuk masa depan yang lebih baik.

Turut menyaksikan acara, Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Farid R.Yotolembah, S.Sos,M.Si, Kalak BPBD Sulteng Dr.Ir.Akris Fatah, Kadis Perumahan Kabupaten Sigi dan Kadis Perumahan Kabupaten Donggala serta Satker Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. ***

editor : faqih azzura abimanyu

Berita terkait