Berdasarkan UU BUMN terbaru, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Badan Pelaksana Danantara. Berikut rinciannya:
-Warga negara Indonesia
-Mampu melakukan perbuatan hukum
-Sehat jasmani dan rohani
-Maksimal berusia 70 tahun pada saat pengangkatan pertama
-Bukan pengurus atau anggota partai politik
-Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau manajemen perusahaan
-Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana
-Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
-Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Sumber: iNews.id