JAKARTA,- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang (UU) hari ini.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir didampingi wakil yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum menyepakati, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat, mempersilakan pada Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia untuk memaparkan proses pembahasan RUU Minerba. Setelah itu, Adies menanyakan kesepakatan RUU Minerba bisa disahkan menjadi UU pada para peserta rapat.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Minerba. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies pada para peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sekadar informasi, Baleg DPR RI sebelumnya telah sepakat membawa RUU Minerba untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.
“Setuju,” seru peserta rapat.