Ditolak Praperadilan, Hasto Ajukan Lagi Prapen Status Tersangkanya

  • Whatsapp
Apa peran Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku?(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

JAKARTA,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Pada hari Jumat (14/2/2025) kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” kata kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).

Ronny menambahkan, upaya tim hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan.

“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” katanya.

Sementara itu, KPK juga melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka kasus Harun Masiku atas dugaan suap dan perintangan proses hukum. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada, Senin (17/2/2025) besok tetapi diminta untuk ditunda.

“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin. Tapi, kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny.

Berita terkait