Sebelumnya, KPK menyatakan akan memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada minggu depan.
“Pekan depan (pemanggilan Hasto),” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2025).
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani praperadilan penetapan tersangka Hasto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada, Kamis (13/2/2025). Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.
“Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima,” ucap Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto.
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum. ***
Sumber: iNews.id