“KPK dalam hal ini Kedeputian penindakan, melaksanakan penegakan hukum yang berdasarkan prosedur dan aturan hukum yang berlaku, yaitu bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Hasto kembali bersuara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Hasto menegaskan, kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.
“Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan,” katanya.
Menurutnya, telah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. ***
Sumber: iNews.id