Ini Dua Kabupaten di Sulawesi Tengah Pilkadanya Diputus PSU oleh MK

  • Whatsapp

Kabupaten Parimo, Parigi Moutong maksudnya amar putusan MK mendiskualifikasi salah satu calon bupati. Yaitu Amrullah S Kasim Almahdaly. Olehnya, hasil pemilihan sebelumnya dinyatakan batal. KPU diperintahkan MK menggelar PSU 60 hari sejak dibacakan putusan.

Sementara Kabupaten Banggai diputuskan MK menggelar PSU di dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Toili dan Simpang Raya. MK juga memerintahkan segera diselenggarakan PSU di dua kecamatan itu. Selisih suara antar pasangan AT dan Anti Murad selisih 2.199 suara saja. Rentang waktu diputuskan 45 hari.

Berita terkait